JAMBI, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Fathuri Rahman divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (12/8/2020).
“Terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Yandri Roni saat membacakan amar putusan, Rabu.
Baca juga: Tiang Penyangga Menara SUTET Roboh, 4 Pekerja Tewas
Selain denda, Fathuri juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 228 juta.
Fathuri didakwa atas kasus korupsi bantuan penguatan modal koperasi pengembangan usaha produksi budidaya karet.
Dana tersebut berasal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun anggaran 2007.
Baca juga: Kisah Hidup Veteran Tertua di Pematangsiantar, Berjuang hingga Lansia
Fathuri terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Fathuri Rahman bersama penasehat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan ini.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari pada kedua pihak untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.