KOMPAS.com - KW (20), warga Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, diamankan polisi.
Pasalnya, ia tega membunuh anak bayinya sendiri yang diketahui masih berumur 40 hari.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2020) malam.
Dari informasi yang dihimpun polisi, pembunuhan itu terjadi setelah KW dan istrinya berinisial ES terlibat cekcok mulut.
Perselisihan awal itu dipicu ketika suami tepergok istrinya saat berusaha mencekik anak bayinya di dalam kamar.
Di saat kondisi istrinya masih emosi dan berusaha menenangkan anak bayinya, KW tiba-tiba mengajak istrinya untuk berhubungan badan.
Baca juga: Ditolak Istri Saat Minta Hubungan Seks, Suami Bunuh Bayi Berusia 40 Hari
Mendapat ajakan itu sontak sang istri langsung menolaknya.
Selain karena masih emosi dengan perlakuan suami terhadap anaknya, alasan ES menolak karena saat itu baru 40 hari habis melahirkan (nifas).
Namun mengetahui adanya penolakan itu justru membuat suaminya semakin emosi.
“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).