ACEH UTARA, KOMPAS.com - Sebanyak 334 istri menggugat cerai suaminya di Makamah Syariah Kabupaten Aceh Utara sepanjang tahun ini. Penyebabnya faktor ekonomi dan suami mengonsumsi narkoba.
Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah Syariah Aceh Utara, Wafa’, kepada wartawan di Lhoksukon, Selasa (11/8/2020) menyebutkan, sejak Januari hingga Juli 2020, tercatat 426 perkara di kantornya.
Dari jumlah itu, 92 perkara suami menggugat cerai istri, sisanya 334 istri menggugat cerai suami.
Baca juga: Selama Pandemi Corona, 145 Istri Gugat Cerai Suami di Lhokseumawe
“Itu yang tercatat di kita secara negara. Kalau melihat praktiknya, masih banyak yang cerai tanpa melalui mahkamah syariah. Cerai begitu saja di desa,” kata Wafa’.
Selama pandemi virus Covid-19 atau corona, sambung Wafa’, kantornya tidak menerima perkara tatap muka. Seluruh perkara dilakukan secara daring.
Karena itu, angka pengajuan gugat cerai terbilang menurun jika dibanding sebelum masa pandemi corona.
Dia menyebutkan, tingginya angka perceraian patut menjadi perhatian pemerintah.
Sehingga diperlukan upaya sosialisasi hukum pada masyarakat. Pada akhirnya diharapkan ditemukan solusi sebelum bercerai.
“Semua ada solusinya, jangan dibawa emosi. Maka, harus ada kesadaran hukum. Perlu upaya sosialisasi hukum untuk masyarakat ke seluruh desa,” pungkasnya.
Baca juga: Heboh Awan Gelombang Tsunami di Meulaboh, BMKG: Bisa Timbulkan Angin Kencang dan Hujan Es
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.