Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Ini Alasannya

Kompas.com - 10/08/2020, 06:11 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya.

PSBB diperpanjang di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan selama dua pekan ke depan, hingga 22 Agustus 2020.

Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Banten bersama seluruh kepala daerah se-wilayah Tangerang Raya menggelar rapat evaluasi PSBB.

Hasilnya, PSBB perlu diperpanjang melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 di Tangerang Raya.

"Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional," kata Wahidin melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Untuk itu, pada PSBB jilid ke VIII ini, Wahidin mewacanakan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona.

Salah satu yang diatur dalam Inpres tersebut adalah pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Wahidin, wacana tersebut perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut.

Termasuk kesiapan aparat penegak hukum. Hal itu akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten dan kota.

"Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia," kata dia.

Saat ini, tiga daerah di Tangerang Raya sudah masuk daerah zona kuning.

Wahidin meminta jangan sampai kembali masuk zona merah.

"Waspadai dan pertahankan. Jangan sampai posisi zona kuning kembali lagi ke zona merah, karena akan sangat berat untuk penanganannya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com