AMUNTAI, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Iptu Kamaruddin mengungkap modus guru silat mencabuli muridnya sendiri.
Kamaruddin mengatakan, pelaku AK (58) bisa leluasa mencabuli korban FA (18) karena pelaku berdalih ingin mentransfer ilmu tenaga dalam kepada korban.
Syaratnya, korban harus disetubuhi terlebih dahulu.
"Dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan terlebih dahulu," ungkap Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2020).
Baca juga: Guru Silat Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun hingga Korban Hamil
Mendengar syarat tersebut, awalnya korban sempat ragu dan menolak, namun karena terus didesak dan takut, korban akhirnya pasrah disetubuhi pelaku.
Ironisnya, kejadian itu justru dilakukan secara terus menerus hingga korban hamil tujuh bulan.
Perbuatan itu sendiri dilakukan pelaku di padepokan silat saat sepi.
"Korban pun mengikuti keinginan terlapor, tetapi kejadian tersebut terus dilakukan terlapor terhadap korban berulang-ulang selama dua tahun," ungkap dia.
Selama dua tahun, korban menyembunyikan perbuatan pelaku terhadap dirinya.