Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berebut Tanah Yayasan, Ibu dan Anak di Purbalingga Saling Lapor ke Polisi

Kompas.com - 07/08/2020, 08:41 WIB
Iqbal Fahmi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Ibu dan anak dalam satu keluarga saling melayangkan laporan ke Polres Purbalingga, Jawa Tengah.

Perselisihan ini dipicu oleh perebutan hak waris atas tanah Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas).

Patricia Harjati (68) dilaporkan oleh ketiga anaknya atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan atas tanah di Jalan Raya Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, tersebut.

Namun, wanita yang memasuki usia senja ini tidak tingal diam, dirinya melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan dan hak waris yang diturunkan ketiga anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri Purbalingga.

"Saya diancam pidana mau dipenjarakan. Karena saya menyerahkan tanah yang digunakan Yakpermas ke yayasan itu," ujarnya usai jalani sidang gugatan perdana, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: 2 Warga Purbalingga Ditangkap karena Sebar Hoaks Penampakan Pocong, Berawal dari Status WhatsApp

Patricia mengaku tanah Yakenpermas itu merupakan tanah yayasan bukan tanah yang dibeli suaminya Marcoes Heribertoes Soenadi sebagai pendiri.

Dirinya diancam dan dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri.

"Aku ditakut-takuti ini pidana murni. Aku takut tidak bisa tidur," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Dia mengaku telah berkali-kali dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Tetapi, Patricia yang juga menjabat sebagai ketua pembina yayasan ini bersikukuh jika dirinya tidak memalsukan dokumen apapun terkait tanah Yakpermas.

"Saya dapat surat dari bapak (suami) untuk menyerahkan sebidang tanah hak milik nomor 105 ke Yakenpermas. Karena yang beli tanah itu pengurus," jelasnya.

Baca juga: Di Purbalingga, Tak Bermasker Dihukum Kerja Bakti di Kantor Kecamatan

Sementara itu, penasehat hukum penggugat Mulyono mengatakan, Yakpermas awal mula didirikan oleh Marcoes Heribertoes dan Warimin.

Karena menurut regulasi yang ada, pendirian yayasan harus dilakukan oleh tiga orang, maka diajaklah Soenadi sebagai pendiri yayasan.

"Setelah yayasan itu berkembang, tanah dengan obyek tanah 105 dan 107 kemudia dibeli," ujar dia.

Kemudian, lanjutnya, dibuatlah pernyataan di hadapan notaris tanah Yakpermas dibeli murni oleh yayasan tidak dari uang suami kliennya, Warimin maupun Sunaryo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com