Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaster Perkantoran Merebak, Gubernur Gorontalo Wajibkan Semua Pejabat Rapid Test

Kompas.com - 06/08/2020, 19:52 WIB
Rosyid A Azhar ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com –  Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo diwajibkan mengikuti tes rapid massal setelah ada lonjakan penularan Covid-19 melalui klaster perkantoran.

Untuk menghambat penularan virus ini Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengharuskan semua pejabat eselon I, II, III dan IV mengikuti tes rapid massal.

“Arahan Gubernur ke kami untuk melaksanakan tes rapid massal kepada semua pejabat termasuk saya, eselon II, III, IV,” kata Darda Daraba, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Sudah 2 Bulan Warga Sekitar Danau Limboto Gorontalo Terendam Banjir

Tes rapid massal ini sebagai langkah antisipatif menyebarnya virus corona di lingkungan perkantoran.

Beberapa pegawai pemerintah dan keluarganya sudah ada yang dinyatakan positif.

Bahkan Dinas Pertanian saat ini memberlakukan work from home untuk pegawainya.

“Pelaksanaannya akan dimulai besok dan dilakukan secara bertahap di semua OPD. Bagi yang hasil rapid reaktif akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab,” ujar Darda Daraba.

Tes rapid juga diwajibkan bagi semua pegawai yang melaksanakan pelayanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca juga: Marak Penolakan Pemakaman Pasien Covid-19, Pemprov Gorontalo Minta RS Siapkan Surat Pernyataan

Data penderita Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo sampai pada 2 Agustus 2020 mencapai 1.285 pasien atau per harinya mencapai 58,1 orang.

“Menurut analisis kami berdasarkan data, peningkatan kasus yang sangat tinggi merupakan imbas dari sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap protokol kesehatan,” kata Triyanto Bialangi, juru bicara Satuan Tugas Covid-19 Gorontalo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com