YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menanggapi keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Meski dalam aturan itu kepala daerah diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, HB X memilih cara lain.
“Selama masih bisa dibuka dialog kenapa pakai sanksi? Kita berdialog saja, dialog tidak ada masalah,” kata HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Yogya Melonjak, Sultan HB X Soroti Perilaku Masyarakat
HB X merasa, untuk menekan penularan virus corona, hal yang perlu dimunculkan adalah kesadaran masyarakat soal pentingnya menjalankan protokol kesehatan, bukan pemberian sanksi.
"Jangan gubernur, kepala daerah, punya kebijakan memerintah rakyatnya, jangan,” sebut HB X.
Selain itu, HB X mengatakan, mayoritas warganya sudah mulai patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, hanya segelintir yang masih mengabaikan anjuran pemerintah agar terhindar dari Covid-19.
"Relatif masyarakat mayoritas sudah pakai (masker). Satu dua orang saja yang belum,” kata HB X.
Baca juga: Sultan HB X: Selama Masih Ada yang Kena Corona, Keadaan Darurat Tetap Dilakukan
Sebagai informasi, lewat Inpres yang ditandatangani pada Selasa (4/8/2020), Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.