PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Seorang tenaga kerja asal Indonesia (TKI) Jonatan Sihotang terancam hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia.
Keluarga Jonatan yang tinggal di Pematangsiantar, Sumatera Utara, berencana datang ke Malaysia.
Asdin Sihotang yang merupakan Ayah dari Jonatan Sihotang berharap bertemu dengan anaknya saat persidangan lanjutan di Malaysia.
Baca juga: Nadine, Bayi Usia 6 Bulan yang Terkendala Biaya Operasi Rp 2 Miliar
Asdin mengatakan, sidang lanjutan atas kasus Jonatan akan dimulai pada 15 Oktober 2020 mendatang.
Ia bersama istrinya Meslina Nainggolan dan dua anak Jonatan akan berangkat ke Malaysia.
Mereka juga akan bertemu dengan istri Jonatan, Asnawati Sijabat, yang tinggal dan bekerja sebagai TKI di Malaysia.
"Tanggal 13 Agustus 2020 nanti kami berangkat dari Pematangsiantar ke Malaysia. Mudah-mudahan di sana bisa bertemu dengan Jonatan, karena selama kasus ini, kami orangtuanya belum bertemu, begitu juga anak-anaknya," kata Asdin saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Calon Mempelai Bunuh Diri Menjelang Pernikahan, Ini Dugaan Penyebabnya
Jonatan terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan.
Pihak keluarga telah berupaya meminta bantuan.
Mulai dari perkumpulan marga hingga melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 6 Juli 2020 lalu.
"Sampai saat ini belum ada kabar kami terima. Mudahan-mudahan permintaan kami kepada Presiden untuk membantu meringankan hukuman Jonatan diterima," ucap warga Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tersebut.