Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Awal Pengusutan Kasus Korupsi Pertamina Marine Cilacap Senilai Rp 4,3 Miliar

Kompas.com - 05/08/2020, 18:26 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Pengusutan kasus korupsi oleh mantan pegawai Pertamina Marine Cilacap, Jawa Tengah, senilai Rp 4,3 miliar berawal dari informasi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap Tri Ari Mulyanto mengatakan, sekitar bulan Juli atau Agustus 2018, pihaknya menerima laporan adanya dugaan penyimpangan dana yang dikelola oleh tersangka berinisial PA (49).

"Ketika bulan Mei-Juni 2018 yang bersangkutan sudah mengambil uang 20 kali menggunakan cash card. Tapi tidak bisa mempertanggungjawabkan, kemudian ada penagihan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)," kata Tri saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Uang tersebut, kata Tri, semestinya untuk membayar jasa pelabuhan.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Marine Cilacap Pernah Jadi Senior Supervisor

Berawal dari itu, pihaknya melakukan audit dan menemukan kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar.

Namun, berdasarkan hasil audit Pertamina, kerugian negara lebih besar yaitu mencapai Rp 4,3 miliar.

Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, pihaknya meningkatkan pengusutan kasus tersebut pada 25 September 2018.

"Dalam perjalananya karena yang bersangkutan sudah dipanggil beberapa kali, tapi tidak datang, bahkan di-PHK, kemudian melarikan diri sehingga ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Tri.

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Pertamina Marine Cilacap Senilai Rp 4,3 M Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, tim Kejari Cilacap menangkap buron kasus korupsi di Pertamina Marine Cilacap berinisial PA (49).

Tersangka ditangkap oleh tim gabungan di rumahnya di Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

PA kemudian dibawa menggunakan mobil dan tiba di Kejari Cilacap sekitar pukul 20.30 WIB.

Tri melanjutkan, setelah ditangkap tersangka langsung menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk kejaksaan.

"Dalam pemeriksaan semalam masuk materi perkara, tapi tersangka minta didampingi pengacara yang ditunjuk sendiri. Sehingga pemeriksaan semalam kami hentikan,dilanjutkan tiga hari ke depan," ujar Tri.

Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cilacap (sebelumnya tertulis di Lapas Cilacap).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com