Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iptu J Diduga Atur Protokoler Brigjen Prasetijo Utomo Bersama Djoko Tjandra di Pontianak

Kompas.com - 05/08/2020, 18:13 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang anggota Polsek Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial J, diperiksa Mabes Polri dan Propam Polda Kalbar terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan pemeriksaan tersebut.

Menurut dia, sebagai seorang anggota kepolisian di Bandara Supadio Pontianak, Iptu J bertugas mengatur protokoler setiap pejabat Polri yang datang.

"Kebetulan saat itu kan yang datang seorang jenderal. Jadi dia yang mengurus protokolernya," ucap Donny.

Baca juga: Anggota Polsek Bandara Supadio Pontianak Diperiksa Mabes Polri Terkait Djoko Tjandra

Diduga, jenderal polisi yang datang saat itu adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Namun, menurut Donny, saat itu, Iptu J tidak tahu bahwa jenderal yang datang itu bersama dengan Djoko Tjandra.

"Tapi semua masih dalam proses pemeriksaan. Perkembangan proses pemeriksaan ada di Mabes Polri," ucap Donny.

Diberitakan, sejak kasus tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan pada 20 Juli 2020 penyidik telah memeriksa 21 saksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pada Rabu (29/7/2020), penyidik kembali memeriksa lima orang saksi.

Dua orang saksi merupakan flight operation PT TPA berinisal B dan SB.

Kemudian, penyidik memeriksa tiga orang dari Pontianak, Kalimantan Barat yaitu E, dokter P, dan Iptu J.

Lebih lanjut, Awi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini telah membuka penyelidikan terkait kemungkinan adanya aliran dana pada pusaran kasus Djoko S Tjandra,” ucap dia.

Baca juga: Saat Pengacara Protes terhadap Eksekusi Djoko Tjandra...

Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com