Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker di Tasikmalaya Wajib Bayar Denda Rp 50.000

Kompas.com - 05/08/2020, 13:20 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mulai memberlakukan sanksi denda bagi seseorang tak pakai masker wajib membayar Rp 50.000 atau sanksi berupa teguran dan kerja sosial mulai 1 Agustus 2020.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya (Perwalkot) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Tempat dan Fasilitas Umum dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Pasal 11 ayat 2 peraturan daerah tersebut tertulis setiap masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, atau denda Rp 50.000.

Baca juga: Puluhan Warga Tasikmalaya Keracunan, Diduga dari Telur Nasi Kotak

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, sanksi bagi pelanggar tak pakai masker tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai dari peneguran dan kalau tak diindahkan akan disanksi denda bayar atau kerja sosial seperti menyapu atau memungut sampah.

"Penerapannya tidak langsung denda, tapi ada teguran, kerja sosial, baru denda. Gimana konteks petugas di lapangan. Dalam hal ini, yang ditugaskan adalah Satpol PP," jelas Budi kepada Kompas.com, Rabu (5/8/2020).

Dalam pelaksanannya, lanjut Budi, pelanggar akan mendapatkan tanda bukti berupa surat denda tak mematuhi aturan protokol kesehatan.

Laiknya seperti surat denda tilang, surat denda pelanggar tak pakai masker pun sudah disiapkan jika nantinya ditemukan warga tak memakai masker.

Baca juga: Terjaring Razia karena Tak Pakai Masker, 63 Warga Pontianak Jalani Tes Swab

Pelanggar yang kena denda tak akan dipungut langsung di lapangan. Masyarakat yang dikenai sanksi denda akan ditahan KTP-nya sebagai jaminan. Setelah itu, harus membayarkan denda dengan melakukan transfer ke rekening kas daerah. 

"Jadi mekanismenya seperti tilang. Dikasih surat, KTP pelanggar ditahan sebagai jaminan, baru transfer ke rekening, ada buktinya baru dikembalikan KTP-nya. Jadi tidak boleh ada transaksi di lapangan dengan petugas atau tak boleh bayar pakai uang tunai saat disanksi oleh petugas," tambah Budi.

Dalam melaksanakan Perwalkot tersebut, Budi telah meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk berada di beberapa pusat fasilitas umum.

Mulai dari pusat perbelanjaan, taman, tempat ibadah, dan fasilitas umum lain atau pusat keramaian warga wilayah perkotaan.

"Perwalkot ini sejatinya untuk menyadarkan warga penting pakai masker untuk kesehatan dirinya dan orang lain di sekitarnya. Jadi, mudah-mudahan dengan adanya peraturan ini masyarakat semakin sadar. Apa susahnya pakai masker saat berada di fasilitas umum. Aturan ini untuk kepentingan mereka juga," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com