Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Bos Arisan HA Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana dan Pelanggaran UU Perbankan

Kompas.com - 04/08/2020, 12:15 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Pengelola dan penanggungjawab arisan dan bisnis investasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial HA alias A (46) dilaporkan sejumlah anggotanya ke Polres Cianjur.

Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, HA dilaporkan atas dugaan tindak pidana dan pelanggaran undang-undang perbankan.

“Perkara yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin pemerintah,” tutur Ade kepada Kompas.com, Senin (3/8/2020).

“Atau sebagaimana Pasal 46 (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dan Pasal 372 dan atau 378 KUHP,” ujar dia.

Baca juga: Korban Arisan HA dari Berbagai Kalangan, Mulai Petani hingga ASN

Disebutkan, kasus ini bermula saat ratusan orang mendatangi kediaman HA di Kampung Limbangan, Desa Limbangansari, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020).

“Kedatangan mereka untuk menagih janji HA yang akan mencairkan semua paket arisan per 31 Juli 2020,” kata Ade.

Namun, HA tak kunjung memenuhi kewajibannya itu sampai batas waktu yang telah disepakati bersama.

“Karena dipandang tidak ada itikad baik, akhirnya beberapa dari anggota arisan menempuh jalur hukum,” ucapnya.

Baca juga: Menghilang, Bos Arisan yang Tipu Ratusan Anggotanya Diminta Kooperatif

Sejauh ini, dikatakan Ade, petugas masih berupaya mencari keberadaan terlapor.

“Informasi yang kita dapat, HA ini meninggalkan rumahnya sejak 27 Juli 2020,” ujar dia.

Ade menambahkan, melihat potensi banyaknya korban, Polres Cianjur pun langsung mendirikan posko pengaduan.

“Sejauh ini sudah beberapa orang yang membuat laporan resmi. Mereka merupakan ketua atau kordinator arisan yang membawahi puluhan reseler dan ratusan anggota,” ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com