Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citilink Pastikan Penumpang Pesawat Surabaya-Pontianak Memenuhi Syarat Terbang

Kompas.com - 04/08/2020, 12:13 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Dua penumpang pesawat dari Surabaya, Jawa Timur, yang menunjukkan hasil reaktif saat menjalani rapid test saat tiba di Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, dinyatakan positif terjangkit virus corona.

Kepastian positif Covid-19 tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium swab tenggorokan di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak.

Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Secretary dan CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengatakan, pada saat keberangkatan dari Surabaya penumpangnya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Adapun mengenai pemberitaan terdapat dua penumpang yang reaktif, dapat kami sampaikan bahwa hanya satu penumpang yang merupakan penumpang Citilink, sedangkan yang lainnya bukan merupakan penumpang Citilink,” kata Resty dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Citilink dan Lion Air Dilarang Bawa Penumpang dari Surabaya ke Pontianak, Ini Alasannya

Untuk menindaklanjutinya, saat ini mereka bersama dengan regulator dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

“Citilink senantiasa mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjunjung tinggi penerapan protokol kesehatan dalam setiap operasional penerbangannya,” ucap Resty.

Resty menerangkan, penerapan protokol kesehatan dalam setiap operasional penerbangan dengan melakukan disinfeksi kepada seluruh pesawat secara rutin setiap hari setelah pesawat selesai beroperasi.

Citilink juga menggunakan filter high efficiency particulate arrestor (HEPA) di seluruh pesawat untuk menyaring debu serta berbagai bahan pencemar udara, termasuk virus dan bakteri.

Baca juga: Hendak Diisolasi di Pontianak, Seorang Penumpang Pesawat dari Surabaya Kabur

Dia juga menegaskan, Citilink telah memenuhi tanggung jawabnya dengan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) termasuk perubahannya dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 dalam setiap operasional penerbangan.

“Citilink telah berupaya melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya persyaratan dokumen kesehatan penumpang termasuk adanya dokumen hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai syarat penumpang mendapatkan persetujuan terbang,” sebut Resty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com