Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 PPS di Kutim Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Dukungan Paslon Perseorangan

Kompas.com - 04/08/2020, 09:36 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Tiga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sangatta Utara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merekayasa dukungan calon perseorangan pada Pilkada Kutai Timur 2020.

Ketiga PPS yakni SK (26), AM (34), dan SM (49) diduga membuat surat dukungan fiktif sebanyak 2.002 lembar terhadap salah satu pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pilkada Kutai Timur 2020.

“Karena perbuatan itu mereka kita tahan dan sudah tetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Baca juga: RSUD AWS Samarinda Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19

Rauf menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat Panwaslu menemukan tersangka SK dan dua rekannya membuat dokumen laporan monitoring harian petugas verifikasi faktual syarat dukungan paslon perseorangan di Kantor Panwaslu Jalan H Abdullah, Sangatta Utara, Minggu (12/7/2020) pagi.

“Mereka diduga merekayasa jumlah dukungan seakan telah diverifikasi faktual untuk salah satu paslon sebanyak 2.002 suara,” terang Rauf.

Faktanya, setelah diklarifikasi ke lapangan oleh Bawaslu Kutai Timur, ditemukan beberapa nama pendukung ternyata tidak verifikasi faktual oleh PPS.

“Mereka (PPS) tidak verifikasi faktual, tapi dalam laporan harian dicatumkan telah dilakukan verifikasi faktual,” jelas dia.

 

Rekayasa Surat Suara Dukungan ke Paslon Perseorangan, 3 PPS di

Baca juga: Anggota PPS Kenakan Gaun Pengantin Saat Dilantik, Pernikahan Bertepatan dengan Pelantikan

Motif dari ketiganya, lanjut Rauf, ingin menambah jumlah surat suara dukungan ke salah satu pasangan calon perseorangan sebanyak yang direkayasa yakni 2.002 lembar.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah CD rekaman warga yang mengaku tak diverifikasi faktual, satu bundel surat pernyataan nama pendukung yang terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan namun faktanya tidak memberikan dukungan dan sejumlah dokumen lainnya.

Ketiga petugas PPS tersebut kini ditahan di Mapolres Kutai Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara kita belum temukan bukti apakah mereka disuruh atau menerima janji atau uang dari pihak lain. Kita terus kembangkan kalau ada fakta baru akan kita proses,” tutup Rauf.

Ketiganya dijerat Pasal 185 B UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun  2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 72 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com