Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara YouTuber Edo Putra, Berawal dari Konten Berita Beralih ke Prank Sampah

Kompas.com - 04/08/2020, 07:46 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Aksi prank pemberian daging kurban berisi sampah yang dilakukan oleh YouTuber Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya, Diky Firdaus (20), diketahui telah di-setting lebih dulu oleh tersangka sebelum akhirnya viral.

Hal itu terbongkar ketika kedua content creator kanal YouTube bernama Edo Putra Official tersebut ditangkap oleh tim Siber Polrestabes Palembang.

Edo mengakui bahwa kedua korban prank sampah tersebut merupakan ibu kandung dan orangtua angkatnya sendiri.

Sebelum membuat video, ia telah memberitahukan kepada mereka hendak membuat konten prank sampah. 

Ide itu sempat ditolak. Namun Edo masih bersihkeras untuk melakukannya demi meningkatkan subscriber di kanal YouTube miliknya.

Baca juga: Ditangkap Polisi, YouTuber Edo Putra: Saya Menyesal

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, meski diketahui settingan, perbuatan Edo dan Diky yang membuat video prank sampah itu telah membuat kegaduhan di masyarakat. Bahkan, banyak warganet yang mengecam aksi tersebut.

"Video hoaks daging berisi sampah ini membuat masyarakat resah sehingga pelaku kita tahan," kata Anom saat melakukan gelar perkara di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).

Anom menjelaskan, tersangka mengunggah video tersebut pada Jumat (31/7/2020), tepat pada hari raya Idul Adha.

Setelah beberapa menit diunggah, konten itu langsung menimbulkan kegaduhan warganet.

Tim patroli Siber yang mendeteksi adanya kegaduhan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Edo bersama Diky pada Sabtu (1/8/2020) malam di kediaman mereka masing-masing.

"Dari perkara ini kita menyita barang bukti berupa handphone, akun e-mail dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan," ujar Kapolrestabes. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Dua kamerawan YouTuber Edo jadi DPO

Buntut pembuatan video prank sampah ini pun menjadi panjang. Tak hanya Edo dan Diky yang ditahan, dua kamerawan mereka yang ikut merekam gambar juga ditetapkan polisi masuk daftar pencarian prang (DPO) alias buron.

Kedua DPO tersebut yakni Hadi Jaya Karim dan Istiqomah alias RAAM.

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, dalam pembuatan video prank sampah tersebut, ada empat orang yang terlibat. 

Baca juga: Setahun Jadi YouTuber, Pelaku Prank Daging Sampah Edo Putra Mengaku Raih Rp 5 Juta Per Bulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com