Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Bakal Potong Gaji ASN yang Langgar Protokol Kesehatan di Kantor

Kompas.com - 03/08/2020, 18:11 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta jajarannya agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 saat bekerja.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bakal diberikan denda dalam bentuk uang.

Saat ini, mekanisme denda bagi ASN yang nekat tidak memakai masker dan tidak jaga jarak sedang dipersiapkan oleh Pemprov Jateng.

Baca juga: Sindir Kepala Daerah yang Tak Mau Lakukan Tes Massal Demi Citra, Ganjar: Ini Bahaya dan Fatal

"Sekarang kan rame di Indonesia klaster kantor, maka kantor sendiri yang mesti menyiapkan memperbaiki. Saya usulkan daripada menghukum masyarakat kita coba latihan menghukum diri sendiri dulu," tegasnya usai memimpin rapat evaluasi penanganan covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020).

"Saya minta mulai disiapkan konsepnya. Mulai dari ASN dulu deh kita bisa taat tidak, pakai masker, jaga jarak. Kalau enggak kita sendiri yang didenda dulu," sambungnya.

Jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka menurutnya tidak ada alasan ASN tidak memiliki uang untuk membayar denda itu.

"Potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasikan," katanya.

Ganjar menjelaskan pemberlakuan denda bagi ASN itu sangat penting agar menjadi contoh kepada masyarakat.

Baca juga: Gelar Tes Massal Diam-diam, Ganjar Sindir Kepala Daerah yang Sombong dan Klaim Bebas Corona

Apabila para ASN tertib dan menaati protokol kesehatan, serta yang melanggar didenda, maka tingkat kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat.

"Ini akan saya dorong, karena ini momentum untuk memberikan contoh demi perbaikan. Saya minta segera disiapkan dan disimulasikan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com