Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Racik Brownies Ganja, Mantan Bartender Dipenjara

Kompas.com - 31/07/2020, 07:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Franky Ervan Setiawan (24) seorang mantan bartander di Jepara ditangkap polisi karena meracik bronies ganja dan menjualnya di Instagram dengan harga Rp 400.000 per paket.

Bisnis ganja tersebut terbongkar saat Franky tertangkap tangan memesan daun ganja kering via online. Ganja kering seberat 6,1 kilogram tersebut kirim ke rumah Franky melalui agen jasa pengiriman awal pekan ini.

Usut punya usut ternyata ganja kering tersebut digunakan Franky sebagai bahan baku bwrownies ganja.

Baca juga: Ini Pengakuan Mantan Bartender Usai Ditangkap karena Racik Brownies Ganja

Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket brownies ganja siap edar di rumah Fransky.

Ia meracik sendiri ganja kering dengan adonan kue hingga menjadi brownies.

Brownies ganja, istilah menterengnya itu, dijual Franky secara online melalui akun Instagram @420_desseert dan aplikasi jual beli daring.

Satu paket brownies ganja dijual seharga Rp 400.000.

Franky mengatakan menikmati sepotong brownies ganja serupa efeknya dengan mengisap ganja.

Baca juga: Mantan Bartender 4 Bulan Berjualan Brownies Ganja, Terkirim Semarang hingga Jakarta

"Efeknya seperti mengisap ganja. Saya pernah mencobanya, bikin rileks," tutur Franky.

Ia mengku mahir meracik ganja setelah belajar dari Youtube.

"Kemampuan membuat brownies ganja, saya pelajari sendiri dari Youtube," tutur Franky

Bisnis tersebut sudah dilakoni Franky sejak empat bulan terakhir dan ia mengaku sudah menjual bronies ganja berkali-kali ke Semarang hingga Jakarta.

Baca juga: Mantan Bartender Pembuat Brownies Ganja Ternyata Belajar dari Youtube

Sementara itu Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terkait segala aktivitas kriminal, termasuk peredaran gelap narkotika modus baru seperti brownies ganja.

"Kami minta kerja sama dari masyarakat untuk memberantas kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba. Tersangka ini terancam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Nugroho.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Khairina, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com