LAMPUNG, KOMPAS.com – Modus yang digunakan dua muncikari, MAZ dan MN, dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial VS tergolong cukup rapi menurut polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, modus yang digunakan kedua muncikari itu sangat tertutup dengan menggunakan pesan instan dan sejumlah persyaratan.
Baca juga: 17 Orang Diadili karena Didakwa Menyerang Polisi
“Kedua tersangka muncikari memasang tarif sebesar Rp 30 juta,” kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Pandra mengatakan, kedua muncikari menawarkan kepada calon pemesan bahwa artis VS bisa di-booking dengan tarif Rp 30 juta untuk kencan.
Kemudian, pemesan harus mengirim sejumlah uang muka sesuai hasil kesepakatan.
“Pemesan juga wajib mempersiapkan akomodasi serta fasilitas, termasuk hotel dan transportasi menuju hotel,” kata Pandra.
Baca juga: Kasus Prostitusi Artis VS di Lampung, 2 Muncikari Jadi Tersangka