Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Keinginan Orangtua Siswa, Pandeglang Buka Sekolah 10 Agustus

Kompas.com - 29/07/2020, 21:13 WIB
Acep Nazmudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Sekolah tatap muka di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dijadwalkan akan dimulai pada pekan kedua Agustus.

Keputusan tersebut diambil setelah ada permintaan dari orangtua siswa dan pihak sekolah yang menginginkan kegiatan belajar dilakukan di sekolah.

"Kita baru rapat, menghimpun keinginan orangtua siswa, guru, kepala sekolah dan pengawas. Hasilnya 80 persen menginginkan belajar di sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang, Taufik Hidayat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Ada Saung Inggris di Pedalaman Pandeglang, Semua Anak Bisa Belajar Gratis Berbahasa Inggris

Hasil rapat tersebut sudah diajukan ke bupati Pandeglang untuk ditentukan apakah nanti diperbolehkan untuk belajar tatap muka atau tidak.

Jika diizinkan, kata Taufik, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan digelar pada awal pekan kedua Agustus atau Senin 10 Agustus mendatang.

Nantinya sekolah tatap muka akan digelar mengikuti protokol kesehatan sesuai aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Kementerian. 

Sekolah yang menggelar tatap muka wajib memiliki fasilitas cuci tangan, siswa menggunakan masker serta jaga jarak yang ketat.

Siswa yang hadir di sekolah juga akan dibatasi hanya 50 persen saja.

"Misal kalau SD, kelas 1, 2 dan 3 hari Senin, Selasa dan Rabu, sementara kelas 4, 5 dan 6 Kamis, Jumat dan Sabtu," kata Taufik.

Namun demikian, kata Taufik, rencana kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah ini tergantung keputusan Bupati Pandeglang.

"Jika memang ibu bupati mengizinkan kita laksanakan, jika tidak, dengan sangat menyesal tetap belajar di rumah lagi," kata dia.

Baca juga: Dijanjikan Santunan, 600 Anak Yatim Telantar di Pandeglang, Menangis karena Lelah dan Kelaparan

Jika diizinkan, sekolah tatap muka di Pandeglang akan diberlakukan untuk siswa setingkat PAUD, SD dan SMP saja. Sementara tingkat SMA/SMK kebijakannya berada di Provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com