Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Ponpes Ditangkap, Diduga Cabuli 15 Santriwati di Kamar dan Mobil

Kompas.com - 29/07/2020, 16:04 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota mengamankan JM (52), pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten, karena diduga telah mencabuli empat santriwatinya.

"Sudah diamankan, sudah dibawa ke polres untuk melengkapi berkasnya. Dia memang JM, pimpinan ponpes," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

JM diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB tanpa ada perlawanan.

Baca juga: Pengasuh Ponpes Cabuli Santri hingga 3 Kali, Terungkap karena Korban Kabur

Untuk sementara, kata Indra, korban yang sudah mengakui dilecehkan oleh pelaku sebanyak empat orang.

"Modusnya dengan bujuk rayu, dengan kata-kata gitu. Itu untuk sementara karena masih diperiksa juga," ujar Indra.

Perbuatan asusila kepada pelaku dilakukan di sejumlah tempat, yakni di dalam kamar dan mobil pelaku.

JM terancam dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan," kata Indra.

Ada 15 santriwati diduga jadi korban

Sementara itu, perwakilan keluarga korban Anton Daeng Harahap mengatakan, JM diduga sudah melecehkan terhadap 15 santrinya. Namun, hanya empat orang yang berani melaporkan aksi bejat JM.

Kesebelas santri lainnya yang pernah menjadi korban tidak berani melaporkan. Tapi, mereka sudah mengakui pernah menjadi korban perbuatan asusila JM.

"Pengakuan awalnya tidak mau mengaku dan cerita kepada keluarganya karena malu. Tapi, ada salah satu anak santriawati berinisial DA berani, akhirnya yang lain berani terbuka," kata Daeng kepada Kompas.com.

Dia menceritakan, JM dalam aksinya selalu menawarkan kemampuan berupa wafak atau jimat dengan doa-doa diberikan kepintaran kepada korbannya.

Namun, syaratnya sebelum mendapatkan wafak agar membayar dengan persetubuhan yang harus dilakukan di dalam kamarnya.

"Modus kiainya ini diiming-imingi dengan wafak wiridan semacam itu. Setelah itu di situ diajak ke kamar, pembayarannya itu harus dengan syahwat, dipeluk, dicium, disuruh buka pakaian," ujar Daeng.

Baca juga: Ini Modus Guru Ponpes Cabuli 2 Santrinya Berulang Kali

Agar para korbannya tidak melapor, JM mengancam akan menyantet atau guna-guna dan dikeluarkan dari Ponpes.

"Padahal dia punya istri tiga, bahkan istrinya juga korban. Dia itu ketua yayasan, nggak pernah ngajar di ponpes, cuma nyariin korban saja," kata Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com