Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Agustus, Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel Denda Rp 500.000

Kompas.com - 29/07/2020, 14:33 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Sumatera Selatan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000.

Sanksi tersebut mulai berlaku setelah Peraturan Gubernur (Pergub) yang rencananya akan dikeluarkan pada awal Agustus 2020 mendatang.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, setelah Pergub tersebut dikeluarkan, sanksi akan langsung diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Kantor PDI-P di Bogor Kembali Dilempar Bom Molotov

Sanksi berupa denda tersebut paling rendah Rp 100.000 dan maksimal Rp 500.000.

"Pergub ini sifatnya langsung penerapan. Pelanggar protokol kesehatan akan langsung dikenakan sanksi denda dari yang terendah sampai tertinggi. Awal Agustus nanti langsung dikeluarkan," kata Herman saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).

Herman menjelaskan, dikeluarkannya Pergub tersebut agar masyarakat dapat memahami pentingnya pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: Harga Jual Mencapai Rp 25 Juta, Tiger Fish Ramai Diburu Warga

Protokol kesehatan tetap harus dijalankan meski warga harus tetap produktif di tengah pandemi.

"Pergub tentang protokol kesehatan ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Sumsel untuk mengatur penanganan Covid-19 di tempat umum. Dalam penerapannya nanti akan melibatkan TNI dan Polri," ujar Herman.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis VS di Lampung

Berdasarkan situs web resmi di corona.sumselprov.go.id, jumlah kasus positif Covid-19 di Sumsel pada Selasa kemarin telah mencapai 3.296 orang.

Sementara untuk pasien meninggal sebanyak 155 orang dan sembuh 1.706 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com