Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jombang Diizinkan Gelar Resepsi, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipatuhi

Kompas.com - 28/07/2020, 22:59 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Bupati Jombang Mundjidah Wahab, mengizinkan warganya menggelar resepsi atau hajatan, meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

Dalam acara resepsi pernikahan atau khitanan, diizinkan pula adanya acara hiburan.

Namun, kata Mundjidah, pelaksanaan resepsi harus menyesuaikan kondisi di tengah pandemi Covid-19.

Penyelenggara hajatan dan masyarakat yang terlibat diharapkan mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Baca juga: Dua Penjual Masker di Pinggir Jalan Tewas Diseruduk Mobil

"Kami kemarin membahas hajatan (resepsi) yang di dalamnya ada hiburannya. Jadi, hajatan bisa dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Mundjidah, saat ditemui di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (28/7/2020).

Dia mengungkapkan, penyelenggaraan resepsi yang di dalamnya terdapat acara hiburan musik, diperbolehkan asalkan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan.

Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi saat menggelar resepsi, antara lain pembatasan jumlah tamu dalam satu waktu.

Dalam satu waktu di lokasi atau ruangan acara yang sama, jumlah orangnya dibatasi, maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.

Kemudian, setiap warga diizinkan menggelar resepsi hingga menghadirkan acara hiburan, setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintahan desa.

"Pada pelaksanaannya itu harus ada rekomendasi dari desa. Kalau sudah ada rekomendasi dari desa, nanti izinnya ke kecamatan sama polsek," ungkap Mundjidah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com