Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelundupkan Narkotika ke Lapas, Sipir Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/07/2020, 14:20 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tungkal Ratiman MS terbukti menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas.

Ratiman divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/7/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti penjara 1 bulan," kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim.

Baca juga: Petani Diterkam Buaya di Hadapan Istri dan Anaknya

Ratiman MS dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 123 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Ratiman dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Kasus penyelundupan ini terjadi pada 17 Februari 2020.

Saat itu, seorang yang mengaku bernama Ivan menghubungi Ratiman dan meminta tolong memasukkan narkotika ke dalam lapas.

Ratiman menyanggupi dan pada malamnya dia bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama Alam dan menerima kantong plastik hitam.

Baca juga: Misteri Jenazah Perempuan di Kolam Ikan, Polisi Menunggu Hasil Otopsi

Ratiman pun menerima upah Rp 2,5 juta tiap kali mengantar.

Pada 18 Februari 2020, sekitar pukul 05.30 WIB, Ratimin melihat isi kantong plastik yang dia simpan di dalam jok motor.

Plastik itu berisi kotak Tropicana Slim yang berisi sabu dan ekstasi.

Selanjutnya, Ratiman ke ATM sebentar untuk mengambil uang Rp2 juta dan membeli rokok.

Namun, sekitar 200 meter dari Lapas, Ratimin diberhentikan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Ratiman sudah bekerja sebagai sipir Lapas kelas IIB Kuala Tungkal selama 29 tahun.

Ratiman mengatakan, alasannya melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ratiman menilai gaji dan tunjangan yang diterima sebesar Rp 7 juta per bulan masih belum cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com