Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berupaya Kabur, 7 Tahanan Polsek Aniaya Polisi yang Bertugas Antar Makanan

Kompas.com - 28/07/2020, 11:45 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Seorang anggota polisi menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah tahanan di sel tahanan Polsek Patumbak yang mencoba melarikan diri.

Korban mengalami luka lebam di wajah dan bibir bagian dalam.

Dihubungi via aplikasi percakapan WhatsApp, Kapolsek Patumbak, Kompol Arvin Fahreza mengatakan, penganiayaan terhadap Bripda BHS itu terjadi pada Sabtu (25/7/2020).

Baca juga: Tak Tahan Diperkosa Ayah Kandung, Remaja 18 Tahun Kabur dari Rumah dan Lapor Polisi

Korban ditarik ke dalam sel, lalu dipukuli

Dijelaskannya, penganiayaan itu bermula saat korban mengantar makanan kepada tahanan di block C.

Kemudian, para tahanan berupaya menarik korban tersebut ke dalam tahanan.

Bripda BHS, kata dia, sempat melepaskan diri namun beberapa orang tahanan lalu mendorong, memukul dan mencoba melarikan diri.  

“Tapi karena masih ada anggota lain yang berjaga di bagian luar, sehingga para tahanan tidak berhasil kabur. Jadi baju korban juga robek karena ditarik tahanan,” katanya, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: Terlibat Pemukulan 2 Polisi, Oknum Anggota DPRD Sumut Ditahan

Tahanan kasus narkoba dan pencurian 

Dikatakannya, dari kasus tersebut, pihaknya menetapkan 7 orang sebagai tersangka karena melakukan pemukulan terhadap korban di samping perkara sebelumnya.

Para tersangka itu berinisial AS alias Dedek, MS, MR, AP, keempatnya terkait perkara narkoba dan RS, kasus penggelapan sepeda motor.

“Kelima tersangka itu merupakan tahanan dari Polsek Sunggal. Tersangka lainnya, yang merupakan tahanan Polsek Patumbak, berinisial NS kasus pencurian dengan pemberatan dan S, kasus narkoba,” katanya.

Dengan terjadinya penganiayaan terhadap anggota Polsek Patumbak, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 214 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.

Baca juga: Ketua DPRD Sumut Benarkan KHS Anggotanya, Tersandung Kasus Pemukulan 2 Polisi di Diskotek

 

Aksi pemukulan sudah direncanakan

Arvin menambahkan, upaya melarikan diri dengan memukuli anggotanya itu sudah direncanakan sejak awal. Masing-masing tersangka memiliki peran.

AS alias Dedek sebagai provokator, MS, RS, SP, dan NS mendorong petugas. Selain mendorong, RS juga melakukan pemukulan.

“Tersangka S, yang sebelumnya kasus narkoba, melakukan pemukulan terhadap korban. Memang sudah direncanakan,” katanya. 

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com