Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Hewan Kurban di Padang Wajib Penuhi Persyaratan

Kompas.com - 28/07/2020, 10:50 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Penjual hewan kurban di Kota Padang, Sumatera Barat, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pertanian melakukan pemantauan ke tempat-tempat penjual hewan kurban.

"Penjual hewan kurban tersebut harus memenuhi protokol kesehatan, di antaranya penjual dan pembeli harus menggunakan masker, ketika transaksi harus berjarak, penjual tidak boleh dalam kondisi sakit dan kami anjurkan untuk pembayaran dengan non tunai, " ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: Petani Diterkam Buaya di Hadapan Istri dan Anaknya

Untuk memastikan penjual hewan kurban memenuhi protokol kesehatan, Dinas Pertanian Kota Padang sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan tersebut.

Bagi penjual hewan kurban yang tidak memenuhi syarat akan diberi peringatan oleh tim tersebut.

"Tim itu juga nantinya akan memeriksa kesehatan dari hewan kurban tersebut. Tim tersebut sudah berjalan sejak seminggu yang lalu. Sejauh ini belum ada kami menemukan kondisi hewan kurban yang sakit. Kami sebelumnya juga sudah memberikan imbauan kepada para penjual untuk tidak menjual sapi dalam kondisi sakit," kata Syahrial.

Baca juga: Penangkapan Kapal Ikan Vietnam di Natuna Berlangsung Dramatis

Syahrial mengatakan bahwa stok untuk hewan kurban di Kota Padang masih aman dan tidak ada kendala.

"Stok kita aman. Jika nantinya masih kekurangan, kami akan mendatangkan hewan kurban dari daerah lain," kata dia.

Syahrial menyebutkan, untuk tahun ini, jumlah permintaan hewan kurban turun dibandingkan tahun lalu.

Hal ini disebabkan karena kondisi perekonomian masyarakat yang terganggu akibat pandemi virus corona.

"Untuk permintaan sudah mulai meningkat, karena lebaran Idul Adha sudah semakin dekat. Namun jika dibandingkan tahun lalu ada penurunan," ujar Syahrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com