LAMPUNG, KOMPAS.com – Pasangan suami istri di Kabupaten Tulang Bawang ditangkap polisi setelah membuang bayi mereka ke sungai.
Pasutri itu yakni SB (37, suami) dan SE (24, istri), warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Minggu (26/7/2020) siang.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda yang Buang Bayi ke Sungai di Cianjur
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, kasus itu bermula dari ditemukannya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki pada Minggu (26/7/2020) pagi di Sungai Tulang Bawang.
“Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala, oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,” kata Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).
Dari penyelidikan polisi, SB dan SE diketahui menjadi pelaku pembuangan bayi tersebut.
Baca juga: Mau Menikah, Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa Buang Bayi di Prambanan
Berdasarkan pemeriksaan, kata Sandy, motif pembuangan itu dilatarbelakangi rasa malu karena mengandung dan melahirkan bayi malang tersebut.
Sandy menjelaskan, SE mengaku mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya di Malaysia.
“SE ini pekerja migran di Malaysia. Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil,” kata Sandy.
Baca juga: Kasus Siswi SMP Buang Bayi, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Sang Paman