Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

157 Masjid dan 21 Gereja di Yogyakarta Diizinkan Gelar Ibadah

Kompas.com - 27/07/2020, 22:52 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak ratusan masjid dan puluhan gereja di Yogyakarta telah diizinkan menggelar ibadah di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, sedikitnya ada 21 gereja yang dibolehkan menggelar ibadah,

"Sedangkan untuk masjid tingkat kecamatan sudah ada 157 masjid, untuk mushala ada 10 dan gereja tingkat kecamatan ada 4," jelas Heroe kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, 20 Gereja Katolik di Jateng Tunda Misa

Menurut dia, sejumlah tempat ibadah yang diizinkan menggelar ibadah telah memenuhi syarat yakni menerapkan protokol kesehatan.

Dia menambahkan, ada 21 poin persyaratan yang harus dipenuhi agar tempat ibadah dibolehkan menggelar ibadah.

Persyaratan tersebut meliputi penanggungjawab, susunan satgas, fasilitas yang digunakan untuk melakukan screening, dan penerapan kapasitas 50 persen.

"Setelah semua dipenuhi, masih ada verifikasi yang dilakukan oleh tim gugus tugas. Tim gugus tugas juga memberikan masukan agar protokol kesehatan bisa dijalankan secara maksimal," katanya.

Baca juga: Menag: Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Idul Adha

Dalam proses verifikasi tersebut, kata dia, tim gugus tugas juga melakukan diskusi, sehingga dapat memberikan masukan agar protokol Covid-19 diterapkan secara maksimal.

Hingga saat ini, lanjutnya, baru masjid dan gereja yang mengajukan izin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com