Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Notaris Devy Chrisnawati Ditangkap, Tipu Belasan Korban hingga Rugi Rp 65 Miliar

Kompas.com - 27/07/2020, 18:03 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menangkap seorang oknum notaris bernama Devy Chrisnawati dalam kasus penipuan dan penggelapan uang total senilai Rp 65 milliar.

Polisi menerima 15 laporan yang diadukan ke polsek, polres, dan Polda Jatim. 

"Polisi menerima 15 laporan atas aksi DC (Devy), dari polsek, polres hingga Polda Jatim sejak Februari hingga Juli 2020," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi, saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Tanpa Masker, Jerinx SID Ikut Demo Tolak Rapid Test, Satpol PP: Tak Ada Sanksi

Dengan membawa profesinya sebagai notaris, tersangka Devy dengan mudah mendapat kepercayaan korbannya.

Dalam aksinya, pelaku meminjam uang kepada para korban dengan mengaku akan mendapatkan offering letter dari sebuah bank di Malang.

Korban diiming-imingi keuntungan 3,5 hingga 6 persen dengan jaminan cek.

Namun setelah jatuh tempo, pinjaman tak kunjung dikembalikan. Sementara cek yang diberikan tersangka tidak ada dananya saat dicairkan.

Belasan korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi hingga akhirnya Devy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tembok yang Dibangun di Depan Rumah Warga karena Masalah Kotoran Ayam Akan Dibongkar

Saat ini Devy dalam proses pengunduran diri dari kantor notaris tempat dia bekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com