TRENGGALEK, KOMPAS.com - Satu orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek, Jawa Timur, Senin (27/07/2020), terkonfirmasi positif Covid-19.
Diduga, narapidana asal Kecamatan Watulimo, Trenggalek tersebut tertular dari makanan, yang dibawa penjenguk.
“Diduga satu warga binaan kami yang positif, tertular dari makanan penjenguk,” terang Kasubsi Pelayanan Tahanan Zainal Fanani, di kawasan rutan.
Satu narapidana Rutan Kelas IIB Trenggalek ini, terkonfrimasi positif setelah menjalani tes swab.
Napi kasus Undang-Undang Perlindungan Anak yang positif itu berinisial berinisial SJ.
Baca juga: Lagi, Jenazah Pasien Covid-19 Dibawa Paksa Keluarga di Lombok
Sebelumnya, SJ ikut menjalani rapid test massal terhadap 80 orang, termasuk warga binaan dan petugas lapas.
Rapid test ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Trenggalek, dibantu pihak puskesmas Rejowinangun.
Rapid test masal tersebut atas usulan yang diajukan oleh pihak lapas kepada dinas kesehatan beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya kami ajukan usulan ke dinas kesehatan, untuk rapid test menyeluruh,” ujar Zainal.
Hasil rapid test terhadap 80 orang tersebut, diketahui dua orang narapidana reaktif dan langsung dilakukan isolasi.
Sedangkan pegawai lapas seluruhnya non reaktif.