UNGARAN, KOMPAS.com - Tiga penolak pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena Covid-19 divonis empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa divonis tujuh bulan penjara.
Tiga terdakwa masing-masing Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Baca juga: Polisi Usut Provokator Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Makassar
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni menyatakan para terdakwa terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp 100.000 subsider satu bulan kurungan," jelasnya.
Masa penahanan para terdakwa juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo, mengatakan telah berdiskudi dengan kliennya dan mereka menyatakan menerima putusan tersebut.
Baca juga: 4 Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka
"Meski kami sempat ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman, menurut kami menghalangi itu dalam arti fisik, tapi karena klien menyatakan menerima. Kami tidak akan melakukan banding," terangnya.
Dia juga menyatakan kliennya kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Siwarak Ungaran.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.