Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diberi Obat Batuk 15 Saset, Gadis Remaja Diperkosa Kakak Adik

Kompas.com - 24/07/2020, 14:21 WIB
Aam Aminullah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Kakak adik berinisial RT (27) dan DA (18) memerkosa remaja putri berusia 13 tahun di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumedang AKP Yanto Selamet mengatakan, sebelum diperkosa, remaja putri ini dicekoki 15 saset obat batuk oleh kedua pelaku.

Peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, atau sebulan yang lalu.

"Korban remaja putri ini masih berumur 13 tahun. Tersangka pelakunya kakak beradik umur 27 tahun dan 18 tahun," kata Yanto kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Serahkan Diri ke Polisi, Petugas P2TP2A yang Cabuli Korban Pemerkosaan Didampingi Keluarga

Yanto menuturkan, kronologi peristiwa itu terjadi saat remaja putri ini bermain di rumah tetangganya.

Kemudian, korban bertemu dengan salah seorang tersangka, yaitu RT.

RT lalu memberikan obat batuk cair sebanyak 15 saset.

"Setelah korban merasa pusing dan mengantuk, korban kemudian dibawa ke rumah tersangka dan diminta tidur di kamar. Ketika korban tidur itu, disetubuhi tersangka RT," tutur Yanto.

Yanto menyebutkan, setelah RT menyetubuhi korban, giliran sang adik, DA, melakukan perbuatan yang sama.

"Setelah sang kakak, adiknya juga ikut menyetubuhi korban yang saat itu masih tertidur," sebut Yanto.

Yanto mengatakan, rumah tersangka hanya terpisah satu rumah dengan rumah korban.

"Saat kejadian, orangtua tersangka sedang tidak berada di rumah, dan dalam keadaan kosong," sebut Yanto.

Yanto menuturkan, aksi bejat kakak adik ini diketahui oleh keluarga setelah korban menghilang selama dua hari.

Ibu korban kemudian menelusuri penyebab anaknya ini tidak ada di rumah selama dua hari.

Singkat cerita, ibu korban mengorek informasi hingga akhirnya diketahui bahwa korban telah disetubuhi kakak adik yang tak lain adalah tetangganya ini.

"Setelah menerima laporan, kedua tersangka kami amankan pada Kamis (23/7/2020) malam di rumahnya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana, dan pakaian dalam korban," tutur Yanto.

Baca juga: Setelah Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Gadis ABG Diperkosa 8 Pria

Yanto menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka sudah mendekam di ruang tahanan sementara Polres Sumedang," kata Yanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com