Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Tebang Ratusan Batang Pohon di Lahan Orang, Dua Warga Diamankan Polisi

Kompas.com - 23/07/2020, 21:24 WIB
Ari Maulana Karang,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Dua orang warga Garut yaitu MA (37) dan MY (53), diamankan aparat kepolisian Polsek Garut Kota setelah dilaporkan menebang lebih dari 100 batang pohon bambu dan pohon kayu Kamelia yang ada di kebun milik warga di Kampung Gugunungan Kelurahan Margawati Kecamatan Garut Kota.

Kapolsek Garut Kota, Kompol Hermansyah kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan kedua orang tersebut, diawali dari adanya laporan warga yang kaget melihat pohon-pohon yang ada di lahan miliknya, tengah ditebangi oleh orang yang tidak dikenalnya sama sekali.

“Pemilik lahan merasa tidak pernah menjual kayu kepada siapapun, tapi ada yang nebang pohon di lahannya. Makanya, pemilik lahan melaporkan langsung ke polisi,” katanya, Kamis (23/07/2020).

Baca juga: Ibu 3 Anak yang Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan

Mendapat laporan dari warga soal penebangan pohon di lahan orang, menurut Hermansyah, Panit Reskrim Polsek Garut Kota dan anggotanya pun langsung turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.

Saat petugas datang ke lokasi, ada dua orang warga yang tengah menebang pohon di lahan tersebut.

“Kedua pelaku yang kita amankan, mengaku telah membeli pohon bambu dan kayu tersebut dari seseorang. Namun, rupanya lokasi lahannya yang pohonnya dibeli, berdekatan dengan lahan milik warga lain yang ditebang,” katanya.

Baca juga: Tangis Histeris Pemilik 9 Kerbau yang Dicuri Jelang Idul Adha, Sampai Memeluk Ternaknya yang Mati

Kedua pelaku, menurut Suherman langsung diamankan oleh anggotanya dan dibawa ke Mapolsek Garut Kota dengan barang bukti mulai dari batang pohon yang ditebang hingga peralatan yang digunakan untuk menebang pohon oleh kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Suherman kedua warga tersebut diketahui telah menebang sebanyak 140 batang pohon di lahan orang lain yang belum dibelinya selama dua hari. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah dikirim dan sisanya masih ada di lokasi penebangan.

“Akibat ulah kedua pelaku, pemilik lahan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 20 juta,” katanya.

Menurut Suherman, dari keterangan para pelaku, keduanya memang telah membeli pohon bambu dan kayu. Namun, lokasi pohon bambu dan kayu tersebut, bukan di tempat yang mereka tebang. Keduanya, melakukan penebangan di lokasi yang salah.

“Untuk sementara keduanya kita kenakan pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com