Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bubarkan Gugus Tugas, Ridwan Kamil Tunggu SK Pemerintah Pusat

Kompas.com - 23/07/2020, 19:32 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Covid-19 untuk seluruh daerah di Indonesia. Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku masih menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah pusat.

"Jadi GTPP provinsi belum akan jadi Satgas, sebelum SK turun. Jadi nunggu, dari BNPB katanya minggu ini akan turun juklak juknis, pembentukan struktur organisais, akan saya sesuaikan. Mulai minggu depan gugus tugas, jadi satgas," tutur Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).

Meski belum menerima surat keputusan resmi, Emil itu mengaku telah menyiapkan rencana perombakan susunan gugus tugas Jabar yang mulai memberi porsi untuk sektor pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Gugus Tugas Sumut: Belajar Mengajar Tatap Muka Masih Dilarang

"Jadi gugus tugas itu historinya dia fokus pada epidemologi, 90 persen personelnya urusan epidemologi. Sekarang masuk pemulihan ekonomi, jadi struktur organisasinya diubah. Kalau dulu 90 persen (epidemologi) sekarang fifty-fifty begitu. Jabar akan menyesuaikan, jadi bukan dibubarkan dan organisasinya hilang, tapi bergeser jadi organisasi baru yang komposisi tupoksinya 50 persen epidemologi dan 50 persen pemulihan ekonomi,"

Ia memperkirakan, proses transisi tak akan memakan waktu banyak. Sebab, secara umum struktur organisasi sudah terbentuk. Ia pun memastikan struktur organisasi yang baru akan seirama dengan kebijakan pemerintah pusat.

Emil memastikan tingkat kewaspadaan tak akan kendur meski gugus tugas telah dibubarkan.

"Persis sama kalau di Jabar, kita selalu mencoba harmonis dengan struktur pusat, tapi struktu di lapangan tidak berubah, tetap waspada, agresif testing," jelasnya. 

Baca juga: Hari Anak Nasional, Ridwan Kamil Perkenalkan Keluarga Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com