Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua SPG Rokok di Padang Dijadikan PSK, Salah Satunya Masih Berusia 16 tahun

Kompas.com - 23/07/2020, 16:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - B gadis 16 tahun dan rekannya TPF (19) dijadikan pekerja seks komersial oleh muncikari berinisial DEP (26).

Sehari-hari B dan TPF adalah Sales Promotion Girl (SPG) rokok di Kota Padang, Sumatera Barat.

Setelah dibujuk rayu oleh DEP, dua SPG tersebut mau saat disuruh melayani pria hidung belang.

Untuk sekali kencan, dua perempuan tersebu dijual Rp 800.000. Namun jika di-booking seharian, mereka dihargai dengan tarif Rp 1.900.000.

Baca juga: Dua SPG Rokok di Padang Dijadikan PSK ,Tarifnya Rp 800.000 Sekali Kencan

Untuk sekali transaksi, DEP mendapatkan imbalan Rp 200.000.

Muncikari dan dua SPG tersebut kemudian diamankan di salah satu hotel di Padang pada Sabtu (18/7/2020).

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, kejadian terbongkar atas laporan masyarakat dengan maraknya prostitusi di hotel.

"Kejadian berawal dari infomasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel. Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang pada Sabtu (18/7/2020)," kata Stefanus.

Baca juga: Pria Ini 5 Kali Masuk Penjara, Berbuat Jahat demi Narkoba dan Sewa PSK

Setelah penangkapan tersebut, dua SPG tersebut direhabilitasi di Kabupaten Solok.

"Saat ini kedua wanita sudah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok," kata Stefanus.

Sementara ityu Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar Ipda Doni Rahmadian mengatakan sang muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kemudian UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Doni.

DEP sang muncikari saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar dengan barang bukti uang Rp 1 juta, dua unit ponsel, kondom dan kunci kamar hotel.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com