BONDOWOSO, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Bondowoso menangkap RF (17), warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (22/7/2020).
Penangkapan tersebut karena RF melakukan pemerkoaan pada anak di bawah umur hingga hamil lima bulan.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz menuturkan, tersangka RF merupakan pacar korban.
Dia melakukan persetubuhan di rumah sendiri pada Desember 2019 lalu.
Baca juga: Buron 8 Bulan, Pemerkosa Anak Majikan Akhirnya Ditangkap
Beberapa waktu kemudian, perbuatan tak senonoh itu diulangi lagi di rumah saudara tersangka, di daerah Pantai Patek, Situbondo.
Saat itu, tersangka RF mengajak temannya, AH (19) yang berprofesi sebagai sopir.
“Pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatannya, kedua tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras jenis arak,” kata Erick, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Saat itu, kedua pelaku tersebut memaksa korban untuk mengonsumsi minuman keras.