Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Setahun, Pria yang Hamili Anak Tiri Ditangkap Saat Sembunyi di Bawah Kasur

Kompas.com - 23/07/2020, 14:53 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah sempat buron selama setahun, tersangka pencabulan anak tiri di bawah umur di Kota Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi.

Pria berinisial SF (34) yang tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki itu ditangkap saat sembunyi di bawah kasur di rumah kontrakannya di Kota Solok, Sabtu (18/7/2020).

"Setelah buron setahun, tersangka berhasil kita tangkap pada Sabtu lalu. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan sembunyi di bawah kasur," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Ayah Hamili Anak karena Mirip Ibunya, Pacar Sempat Dituduh Pelakunya

Defrianto mengatakan, tersangka menjadi buron setelah istrinya, EO (34) membuat laporan polisi pada 1 Mei 2019.

SF dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan korban IO (17) yang merupakan anak tiri dari tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada 29 April di rumah kontrakan di Kota Solok. Saat itu, EO tidak berada di rumah sehingga SF dengan leluasa mencabuli korban.

"Setelah ibu korban melapor, kita kemudian membuat surat penangkapan. Namun, tersangka setelah mencabuli korban langsung melarikan diri," jelas Defrianto.

Karena kabur, polisi kemudian menetapkan SF sebagai buronan hingga akhirnya ditangkap.

Baca juga: Fakta Ayah Hamili Anak Kandung, Mengaku Mirip Ibunya hingga Suka Sama Suka

Sementara korban sendiri saat ini sudah melahirkan anak laki-laki dan terpaksa putus sekolah.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Defrianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com