Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah HIV/AIDS, DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Gencar Razia Hotel Berbintang

Kompas.com - 23/07/2020, 11:45 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal meminta Pemkot Tegal gencar merazia hotel yang berpotensi terjadinya seks bebas hingga memicu penularan HIV/Aids.

Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Kesehatan, dari 343 kasus, tercatat 218 penderita HIV, dan 125 penderita Aids.

Dari jumlah tersebut, 56 di antaranya meninggal dunia.

"Untuk antisipasi penularan HIV/Aids, harapan kami saat operasi Satpol PP maupun aparat terkait, agar tidak hanya di hotel kelas melati saja, namun juga di hotel berbintang tentunya dengan sesuai aturan yang ada," kata Habib Ali kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Pasien Corona di Serang Diperlakukan Lebih Diskriminatif dari HIV/AIDS

Selain menyasar tempat-tempat yang berpotensi menularkan HIV/Aids, upaya sosialisasi kepada generasi muda juga sangat penting dilakukan.

"Pendidikan agama dan budi pekerti ini penting untuk menjaga generasi penerus bangsa. Sehingga tidak mudah melakukan hubungan seks di luar nikah atau bergonta-ganti pasangan," katanya.

Menurutnya, penanggulangan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, namun tanggung jawab semua pihak.

"Ini kewajiban bersama. Termasuk mengedukasi masyarakat agar jangan sampai mengucilkan ODHA. Karena ini harus disadari besama-sama," pungkas Habib Ali.

Baca juga: 2 PDP di Lampung Meninggal, 1 Orang Punya Riwayat HIV dan 1 Lagi Kanker Otak

Sebelumnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengemukakan, tingginya kasus HIV/Aids membuat pihaknya harus mengajukan Raperda tentang Penanggulangan HIV/Aids.

Pengajuan raperda merupakan upaya Pemkot Tegal untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanggulangan.

"Raperda dibentuk untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan HIV/Aids secara terpadu dan berkelanjutan,” kata Dedy Yon.

Untuk itu, Dedy berharap setelah ditetapkan Perda tentang Penanggulangan HIV/Aids bisa menjadi regulasi dan landasan hukum bagi Pemkot Tegal dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

"Atas dasar hal-hal tersebut dan demi kepastian hukum, maka perlu ditetapkan peraturan daerah Kota Tegal tentang penanggulangan HIV/Aids," kata Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com