Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Final Kesimpulan Ombudsman: Pemecatan 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir Malaadministrasi

Kompas.com - 22/07/2020, 20:53 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) berkesimpulan bahwa Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam telah melakukan malaadministrasi dalam pemberhentian 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir 20 Mei lalu.

Kesimpulan Ombudsman tersebut disampaikan setelah menyerahkan hasil Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Pemeriksaan kasus pemberhentian 109 tim medis di RSUD Ogan Ilir yang dilakukan selama 2 bulan kepada Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam diwakili Sekretaris Daerah Herman di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel di Palembang, Rabu (22/7/2020).

Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, ada lima temuan dari hasil pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ombudsman Sumsel.

Baca juga: Direktur RSUD Ogan Ilir Bantah Usulkan Pemecatan 109 Tenaga Medis

Kelima  temuan itu adalah keputusan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam memberhentikan 109 tenaga honorer di RSUD Ogan Ilir yang tidak berdasarkan usulan ataupun pendapat resmi yang dikeluarkan oleh RSUD Ogan Ilir adalah tindakan yang tidak patut sebagai kepala lembaga atau pimpinan administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu tambah Adrian, dalam pertimbangannya saat memberhentikan 109 tenaga kesehatan tersebut Bupati Ogan Ilir mengatakan bahwa ke 109 tenaga kesehatan itu telah melanggar kode etik tenaga kesehatan karena dianggap lari dalam tugas dan tidak mau melayani pasien Covid-19.

Baca juga: Kasus 109 Tenaga Medis Dipecat Bupati Ogan Ilir, Penyelidikan Ombudsman: Mengarah Malaadministrasi

"Namun faktanya pelanggaran dan tindakan yang menyalahi kode etik yang dimaksud tidak dapat dijelaskan secara kongkrit seperti berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan dan pendekatan pada alat bukti yang mumpuni agar pelanggaran yang dituduhkan oleh Bupati Ogan Ilir dapat dibuktikan kebenarannya secara tertulis oleh pejabat yang berwenang yang fokus pada pada etika profesi tenaga kesehatan yakni Pengawas Internal RSUD Ogan Ilir atau organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan atau Ikatan Bidan Indonesia (IBI)," jelas M Adrian Agustiansyah di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel di Palembang, Rabu (22/7/2020). 

Poin lain dalam temuan Ombudsman Sumsel, dikatakan oleh  Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam bahwa alasan pemberhentian 109 tenaga kesehatan adalah karena mereka tidak masuk selama lima hari berturut-turut.

Baca juga: Silang Pendapat Bupati Ogan Ilir dan Ombudsman Soal Pemecatan 109 Tenaga Medis

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com