Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Gugus Tugas Covid-19 Babel Akan Dibubarkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 22/07/2020, 07:45 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kepulauan Bangka Belitung bakal merumuskan peraturan gubernur untuk menyikapi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sekretaris Gugus Tugas Kepulauan Bangka Belitung Mikron Antariksa mengatakan, akan dibentuk satu komite dan dua satuan tugas sesuai kebijakan baru yang digulirkan pemerintah pusat.

"Tentunya kami dalam posisi siap mengikuti setiap kebijakan pusat. Nanti bisa berupa pergub yang dirumuskan setelah rekomendasi kami terima," kata Mikron saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Istri Berhubungan Seks, Suami Menonton, Merekam dan Terkadang Ikutan

Dia menuturkan, pembubaran Gugus Tugas menjadi satuan tugas agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi bisa lebih terfokus.

Sebab akan ada satuan tugas pemulihan ekonomi dan satuan tugas penanganan Covid-19.

Satgas tersebut berada dalam payung komando komite kebijakan pimpinan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir.

"Karena kita sudah masuk new normal, supaya fokus mengawal ekonomi dan produktivitas masyarakat di tengah pandemi ini," ujar Mikron.

Baca juga: Detik-detik Seorang Pria di Cianjur Tewas Digigit Ular Kobra

Mikron mengatakan, dengan adanya nomenklatur yang baru, bukan berarti protokol kesehatan akan terabaikan.

Menurut dia, masyarakat justru diminta lebih patuh sembari melakanakan kegiatan ekonomi sehari-hari.

"Sekretariat kami di terminal bandara lama tetap difungsikan," ujar Mikron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com