Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Kejati Riau, 64 Kepala Sekolah SMP yang Mundur Mengaku Diperas Oknum Kejaksaan hingga Rp 200 Juta

Kompas.com - 20/07/2020, 19:12 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang mengundurkan diri dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (20/7/2020).

Kepala sekolah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Kejati Riau. Pasalnya, kepala sekolah mengaku mundur akibat diperas oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Dalam pertemuan itu, kepala sekolah yang dipanggil mengakui diperas oknum kejaksaan. Jumlah dana yang diminta bervariasi.

Baca juga: 64 Kepala Sekolah SMP yang Mundur Datang ke Kejati Riau

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Riau, Taufik Tanjung yang mendampingi kepala sekolah tersebut.

"Ada tujuh orang kepala sekolah yang dimintai klarifikasi oleh Kejati Riau. Sudah diungkapkan kalau mereka diperas oknum kejaksaan," kata Taufik saat diwawancarai Kompas.com di Kejati Riau, Senin.

Dia mengungkapkan, berdasarkan klarifikasi kepala sekolah, ada dua orang oknum dari Kejari Inhu yang bertugas dibagian Pidana Khusus (Pidsus).

Baca juga: 64 Kepala SMP Mundur karena Diperas, PGRI Riau Lapor Polisi

Taufik mengatakan, jumlah uang yang diminta oknum kejaksaan tersebut bervariasi.

"Ada yang diminta Rp 210 juta untuk enam orang kepala sekolah. Ada yang diminta Rp 60 juta. Bervariasi. Hampir semua kepala sekolah kena (peras)," sebut Taufik.

Dia mengatakan, uang "damai" tersebut diminta oleh dua orang oknum kejaksaan, supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.

"Jadi dua orang oknum dari kejaksaan itulah dari awal yang memanggil kepala sekolah tanpa prosedur. Mereka (kepala sekolah) digertak-gertak. Setelah itu oknum meminta uang kepada kepala sekolah. Dan aksi itu dilakukan bekerjasama dengan LSM Tipikor Nusantara," sebut Taufik.

Baca juga: 64 Kepala Sekolah SMP Negeri di Inhu Riau Mundur, Guru: Kami Tetap Semangat Mengajar

Taufik berharap kasus ini harus diusut tuntas oleh Kejati Riau, agar terungkap oknum kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan.

"Kalau soal sanksiya kita serahkan kepada pihak Kejati Riau. Sanksi apa yang patut diberikan kepada oknum tersebut. Jadi kita harap Kejati Riau bertindak tegas, karena ini sangat mencederai Korps Adhyaksa," pungkas Taufik.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com