Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Risma soal Rapid Test Setiap 14 Hari bagi Pekerja Luar Surabaya Memberatkan Buruh

Kompas.com - 20/07/2020, 16:45 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai syarat rapid test bagi pekerja luar daerah yang bekerja di Surabaya memberatkan buruh dan masyarakat.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf f dan Pasal 24 Ayat (2) huruf e Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Direktur LBH Surabaya Wachid Habibullah mengatakan, kebijakan tersebut hanya menyuburkan komersialisasi, lantaran hasil rapid test dinilai kurang akurat untuk menentukan seseorang bebas dari Covid-19.

Meski bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-18 di Surabaya, aturan ini sangat memberatkan pekerja, terutama buruh dengan penghasilan rendah.

Baca juga: Pekerja Luar Daerah di Surabaya Wajib Tes Rutin Setiap 14 Hari

"Meskipun tujuannya untuk melakukan screening, belum tentu dikatakan aman dari Covid-19. Kebijakan tersebut dirasa berat bagi buruh dan masyarakat," kata Wachid, saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Dalam perwali itu, Pemkot Surabaya meminta rapid test dilakukan secara berkala.

Artinya, pekerja luar daerah diwajibkan melakukan rapid test setiap 14 hari dan hasilnya harus dinyatakan non reaktif untuk bisa masuk ke Surabaya.

Padahal, hasil rapid test ini tidak akurat dan terdapat kesimpangsiuran mengenai harga pemeriksaan tes cepat itu.

"Hak atas informasi masyarakat terlanggar karena adanya kesimpangsiuran mengenai harga yang diterapkan untuk melakukan rapid test. Tidak hanya rumah sakit, namun beberapa oknum yang memanfatkan keadaan untuk menyelengarakan rapid test dengan harga yang tidak wajar," ujar dia.

Wachid juga mengkritik kebijakan pembatasan jam malam karena dinilai tidak terlalu berdampak terhadap penurunan laju penyebaran Covid-19 di Surabaya.

Pemberlakuan jam malam, kata Wachid, akan berpotensi melanggar hak, terutama bagi pedagang kecil dan pekerja informal yang sedang mencari penghidupan untuk kebutuhan sehari-hari saat malam hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com