Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pegawai Meninggal karena Covid-19, PN Semarang Tunda Sidang Selama Sepekan

Kompas.com - 20/07/2020, 15:40 WIB
Dony Aprian

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan, pihaknya untuk sementara waktu akan menunda proses persidangan.

Hal tersebut lantaran adanya seorang pegawai terkonfirmasi positif corona meninggal dunia.

"Sidang perdata offline atau tatap muka kita tunda semua sekitar semingguan. Yang pidana tahanan kita tunda dulu. Proses persidangan online akan dilakukan hanya untuk tindak pidana yang masa tahanannya tidak bisa diperpanjang. Kasus narkoba juga ditunda dulu. Tapi jumlah keseluruhan kasusnya kita sedang menginventarisir," kata Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Baca juga: Pegawai dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Jalani Tes Swab

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, kata dia, ratusan pegawai dan puluhan hakim di lingkungan PN Semarang menjalani tes swab.

"Hari ini ada sekitar 200 pegawai termasuk honor yang ikut tes rapid dan swab. Ada juga 40 hakim, juru sita dan panitera yang ikut dites," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penutupan sementara kantor Pengadilan Negeri Semarang yang sedianya bakal dilakukan mulai Senin (20/7/2020), dibatalkan.

Rencana penutupan kantor usai salah seorang pegawai meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Batal Ditutup Usai Pegawai Kena Covid-19, PN Semarang Bakal Beroperasi Sesuai Protokol Kesehatan

Sesuai keputusan baru, aktivitas pelayanan di kantor PN Semarang akan tetap beroperasi seiring dilakukannya tes Covid-19 kepada seluruh pegawai.

"Instruksi KPN (Kepala PN) terbaru kepada seluruh keluarga besar PN Semarang, bahwa hari Senin kantor masih buka dan beroperasi termasuk PTSP," kata Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto, saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2020).

Eko mengatakan, pegawai akan tetap menjalankan tugas di kantor PN Semarang dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Tetap menjalankan tugas dengan tetap mendasarkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan dalam SEMA No 6 Tahun 2020," ujar dia.

Tes Covid-19 baik rapid rest ataupun test swab akan dilakukan kepada ratusan pegawai di kantor PN Semarang.

"Langkah selanjutnya menunggu hasil rapid dan swab," ujar dia.

 

Penulis Kontributor Semarang Riska Farasonalia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com