Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Beri Catatan soal Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Tambak Udang di Babel

Kompas.com - 20/07/2020, 14:11 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Keinginan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengubah ribuan hektar hutan lindung menjadi tambak udang mendapat catatan dari pegiat lingkungan.

"Pemprov Babel harus tegas melakukan pengawasan terkait kewajiban reklamasi. Apalagi status kawasan tersebut hutan lindung yang memiliki fungsi pokok sebagai wilayah resapan air, penahan abrasi wilayah pesisir, juga habitat bagi keanekaragaman hayati flora dan fauna endemik lokal," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangka Belitung, Jessix Amundian dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Baca juga: Lahan Hutan Lindung di Babel yang Rusak Bakal Diubah Jadi Tambak Udang

Jessix menuturkan, laju kerusakan lingkungan hidup di Babel saat ini memprihatinkan dan rentan dengan ancaman kekeringan.

Dalam catatan Walhi, selama 10 tahun seluas 1.053. 253.19 hektar lahan di Babel rusak dengan kondisi kritis dan sangat kritis atau 64,12 persen dari luas wilayah.

"Terdapat 121 perusahaan melakukan aktivitas produksi dalam kawasan hutan, termasuk di dalamnya aktivitas produksi tambang dalam kawasan hutan lindung," ujar dia.

Baca juga: Calon Pengantin di Palembang Tewas Dikeroyok Tetangga

Walhi mengingatkan, kawasan lindung harus dikembalikan lagi fungsinya seperti semula, sebagai upaya terhadap pemulihan dan penyelamatan lingkungan, serta ruang penghidupan masyarakat beserta kearifan lokalnya.

Menurut Jessix, dalam beberapa tahun terakhir, budi daya tambak udang skala besar menimbulkan polemik bagi lingkungan dan masyarakat, terutama wilayah pesisir.

Dimulai dari tata ruang, amdal dan izin lingkungan, konflik lahan, dugaan pencemaran limbah, dugaan land clearing kawasan mangrove serta kriminalisasi terhadap masyarakat pesisir.

"Seperti yang terjadi di Desa Rambat, Bangka Barat yang mempertanyakan terkait adanya dugaan pencemaran limbah tambak udang yang mencemari sungai di wilayah desa tersebut," kata Jessix.

Terkait hal itu, Walhi meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Pemprov untuk mempelajari kembali rencana alih fungsi kawasan hutan lindung eks tambang untuk kegiatan industri skala besar.

"Pekerjaan rumah seharusnya meminta pertanggungjawaban korporasi tambang atau pemilik IUP untuk menjalankan kewajibanya melakukan reklamasi sebagai upaya pemulihan," ucap Jessix.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung telah menggelar rapat koordinasi untuk mengubah ribuan hektar kawasan hutan lindung yang rusak sebagai tambak udang.

Wakil Gubernur Abdul Fatah mengatakan, rencana itu tertuang dalam program refungsionalisasi kawasan agar berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com