BANDUNG, KOMPAS.com - Polresta Bandung, Jawa Barat, menetapkan pria berinisial HA sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 5 tahun bernama A.
Sebelumnya, jenazah bocah malang tersebut ditemukan di dalam penampungan air atau toren di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Stasiun, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Polresta Bandung AKBP Hendra Kurniawan mengatakan, HA adalah Ayah tiri korban.
Baca juga: Selain Uskup Agung, 4 Pastor di Medan Positif Covid-19
Kepada polisi, HA mengaku membunuh A lantaran sakit hati terhadap perkataan korban.
Hendra menjelaskan, kasus ini bermula saat HA baru pulang setelah bekerja sebagai pengamen.
Saat itu, korban sempat menanyakan keberadaan Ibunya.
"Ibu kandung korban adalah istri siri pelaku, hidup satu rumah. Kemudian (korban) menanyakan mana Ibunya," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Gara-gara Nasi Bungkus Napi, Kepala Lapas Dilaporkan ke Ombudsman
Diduga korban merasa kesal karena Ayah tirinya tidak pulang bersama Ibunya.
Menurut Hendra, sesuai keterangan HA, saat itu korban berbicara dengan kata-kata yang kasar.
Bahkan, bocah berusia 5 tahun itu disebut menggunakan kata-kata yang merendahkan dan menghina Ayah tirinya dengan sebutan binatang.