Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Tidak Berkomitmen dan Sampah, Bupati Sumba Laporkan Ketua DPRD ke Polisi

Kompas.com - 19/07/2020, 16:42 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Gidion Mbilijora melaporkan Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq yang menyebut Gidion tidak berkomitmen dan sampah.

Laporan dilakukan pada Selasa (14/7/2020) dengan dugaan tindak pencemaran nama baik dan fitnah.

Kejadian tersebut berasal saat Ketua DPRD melakukan sosialisasi calon bupati dan calon wakil bupati Sumba Timur dari Partai Golkar pada 1 Juli 2020.

Baca juga: Merasa Difitnah, Bupati Sumba Timur Laporkan Ketua DPRD ke Polisi

Sosialisasi dilakukan di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahungan Lodu, Kabupaten Sumba Timur. Saat itu Ali menyebut Gidion tidak berkomitmen dan sampah.

“Dalam pernyataannya, Ali Oemar Fadaq menyebut, saya tidak berkomitmen dan sampah. Saya menekan para camat dan kepala desa untuk tidak mendukung salah satu paket di Pilkada Sumba Timur 2020. Ini pemfitnahan yang luar biasa,” kata Gidion.

Ia menyebut semua tudingan dari Ali Oemar Fadaq yang mengarah kepada dirinya adalah pembohongan publik, pencemaran nama baik, dan pemfitnahan.

“Saya meminta beliau untuk membuktikan semua tudingannya dalam pemeriksaan di kepolisian nanti," tegas Gidion.

Baca juga: 2.000 Babi di Sumba Timur Mati, Diduga Diserang Flu Babi Afrika

Laporkan akun Facebook relawan

Tak hanya melaporkan Ketua DPRD Sumba Timur. Gidon juga laporkan pemilik akun Facebook pemilik akun Facebook Relawan ULP-YHW ke Polres Sumba Timur.

“Akun Facebook Relawan ULP-YHW melakukan siaran langsung pidato atau orasi dari Ali Oemar Fadaq yang mencemarkan nama baik saya," ujar Gidion.

Pengacara Gidion, Matius Remijawa mengatakan, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Hama Belalang Serbu Tanaman Pertani 8 Kecamatan di Sumba Timur

Laporan itu diterima petugas SPKT II Polres Sumba Timur, Briptu Ronaldus Ama Kii, dengan nomor, LP/112/VII/Res. 1.18/2020/NTT/Res ST.

“Mengacu pada KUHP, tindak pidana pemfitnahan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," papar Matius, yang didampingi rekannya Raymond Letidjawa.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ignasius Sara | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com