Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Pesan Berantai Warga Jatim Tak Bermasker Didenda Rp 150.000, Khofifah: Hoaks Parah

Kompas.com - 19/07/2020, 06:35 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah pesan berantai beredar di grup WhatsApp yang menyebut warga Jawa Timur akan didenda jika tak menggunakan masker. 

Pesan itu beredar sejak Jumat (17/7/2020).

Dalam pesan tersebut, dijelaskan bahwa sesuai Instruksi Gubernur Jawa Timur, petugas Satpol PP, polisi, TNI, atas nama Gugus Tugas Covid-19 akan menilang warga yang tidak menggunakan masker.

Besaran tilang dari Rp 100.000 hingga Rp 150.000, dan akan dimulai  27 Juli sampai dengan 9 Agustus 2020.

Baca juga: Saat PDI-P Usung Gibran, Anak Pramono Anung, hingga Adik Menaker Maju Pilkada 2020

Dalam pesan itu juga disebutkan beberapa kegiatan warga yang tidak akan dilakukan penilangan. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto memastikan informasi tersebut hoaks.

"Itu hoaks, sumbernya tidak jelas, yang pasti bukan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur," ujar Benny saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).

Baca juga: Ibu Dikarantina Sebulan, 5 Anaknya Bertahan Hidup dengan Uang Rp 500.000, Bantuan Datang Saat Kabarnya Viral

Tim dari Kominfo Jatim, kata dia, juga sudah menelusuri sumber hoaks tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com