SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi pemalsuan surat elektronik perusahaan diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Dari aksi tersebut, pelaku meraup uang Rp 8,6 miliar dari perusahaan yang berkedudukan di Jepang.
Tiga pelaku ditangkap dalam kasus tersebut yakni RH, SN, dan DA.
Selain menjerat para pelaku dengan UU Transaksi Elektronik, polisi juga menjerat ketiganya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Dilaporkan karena Makamkan Pasien ke Pemakaman Covid-19, Begini Tanggapan RSI Jemursari Surabaya
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, uang Rp 8,6 milliar itu adalah uang pembayaran transaksi jual beli produk plastik yang dijual PT TS yang berkedudukan di Sidoarjo Jawa Timur, kepada perusahaan yang berkedudukan di Jepang, PT TJ.
Transaksi jual beli itu terjadi sepanjang Maret-April 2020.
"Selama transaksi jual beli termasuk rencana pembayaran selalu dilakukan melalui email resmi perusahaan," kata Trunoyudo, Kamis (16/7/2020).
Di tengah-tengah kedua perusahaan itu melakukan komunikasi melalui surat elektronik tentang rencana pembayaran, ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan menduplikasi alamat email PT TS.
"Transaksi itu diketahui SN yang juga salah satu pegawai di PT TS," terang Trunoyudo.