Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Pemprov Kalbar Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan

Kompas.com - 17/07/2020, 13:22 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mendorong upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), khususnya terkait target optimalisasi pendapatan daerah dan penyelamataan aset daerah.

Berdasarkan catatan KPK, Provinsi Kalbar memerlukan usaha lebih giat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahannya.

"Capaian monitoring control prevention (MCP) Provinsi Kalbar masih berada di luar sepuluh besar, dengan skor 69 persen," kata Lili dalam keterangan tertulisnya, usai rapat koordinasi dengan Provinsi Kalbar di Pontianak, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Penghinaan Sultan II, Polda Kalbar Kirim Surat Panggilan ke Hendropriyono

Skor ini, sebut Lili, lebih rendah dibandingkan Provinsi DKI Jakarta 91 persen; Daerah Istimewa Yogyakarta 84 persen; Banten 82 persen; Jawa Timur 81 persen; Jawa Tengah 81 persen; Riau 80 persen; Lampung 79 persen; Jawa Barat 78 persen; Sulawesi Selatan 78 persen; dan Kalimantan Selatan 77 persen.

Selain itu, sambung Lili, KPK juga mencatat hasil program penyelamatan aset dan keuangan daerah di seluruh wilayah Kalbar selama tahun 2019 lalu.

Untuk pajak provinsi yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor mencapai Rp 3,7 triliun.

Lalu, pajak kabupaten dan kota dari hotel, restoran, tempat hiburan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan senilai Rp 2,7 triliun.

Baca juga: Wagub Kaltim Minta Semua Orang yang Kontak Erat Dengannya Periksa Diri

Sedangkan, untuk penertiban aset, KPK mencatat dari penertiban aset, yaitu Personel Pendanaan Sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D), pemekaran, dan sengketa, senilai total Rp 35,3 triliun.

Untuk penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) senilai total Rp 3,2 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com