Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Perempuan 18 Tahun Mengaku Bisa Gandakan Uang, Modusnya Arisan Online

Kompas.com - 16/07/2020, 17:27 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

KOTABARU, KOMPAS.com - Seorang remaja perempuan berinisial SDP (18) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah tersangkut kasus penggandaan uang dengan modus arisan online.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan, SDP menggunakan modus arisan online untuk menggunakan sebagian uang yang disetorkan para korbannya.

"Pelaku ingin menggunakan uang yang disetor korban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," ujar AKBP Andi Adnan Syafruddin saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Penipu Bermodus Penggandaan Uang di Depok Ditangkap

Agar bisa menarik korban untuk ikut arisan online yang dijalankannya, pelaku membuat status di media sosialnya bahwa bisa ia menggandakan uang.

Andi mencontohkan, jika korban menyetor Rp 4 juta, maka korban bisa menerima sebesar Rp. 9 juta hanya dalam waktu dua Minggu.

"Jadi awalnya tersangka memasang status di medsosnya yang berbunyi 4 juta jadi 9 juta, tidak lama kemudian ada korban yang membalas status yang yang intinya korban mau beli arisan tersebut," ungkapnya.

Untuk korban, kata Andi, berjumlah empat orang dengan kerugian materi yang berbeda-beda.

Bahkan, ada seorang korban yang berani menyetorkan hingga Rp 147.000.000.

"Total kerugian seluruh korban berjumlah Rp 259.970.00 dan ternyata arisan online yang dijalankannya itu fiktif," jelasnya.

Baca juga: Pengusaha Sembako Dibunuh Saat Melakukan Ritual Penggandaan Uang

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mulai curiga karena uang yang disetorkan ke pelaku tak kunjung dicairkan sesuai kesepakatan.

Korban pun menghubungi pelaku untuk meminta kejelasan, namun alasan pelaku sering berbelit-belit sehingga korban merasa ditipu dan akhirnya melapor ke polisi.

Benar saja, saat ditangkap, terungkaplah korban-korban lain dari pelaku.

"Setelah korban menyetorkan uang, ternyata arisan online itu tak pernah dia cairkan ke korban, korban pun merasa tertipu dan melapor ke polisi," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan akan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com